Klaim JHT lebih mudah via aplikasi JMO, download gratis di Play Store / App Store. Cek saldo JHT 24/7!
Jl. Jenderal Sudirman No. 1, Kawasan Pemerintahan tasik malaya kab (0411) 706450 Senin–Jumat 08.00–17.00 WIB

Program BPJS tasik malaya kab

Lima program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk perlindungan pekerja Indonesia di tasik malaya kab: JHT, JKK, JKM, JP, JKP.

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Program JHT adalah tabungan jaminan sosial untuk pekerja yang manfaatnya dikembalikan saat memasuki usia pensiun (56 tahun), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Untuk pekerja di tasik malaya kab, JHT adalah pondasi keamanan finansial masa pensiun.

Iuran JHT

  • Pekerja Penerima Upah (PU): 5,7% dari upah (3,7% pemberi kerja + 2% pekerja)
  • Bukan Penerima Upah (BPU): 2% dari penghasilan
  • Iuran dihitung dari upah bulanan, batas atas Rp 9.077.600 (sesuaikan ketentuan terkini)

Cara Klaim JHT

  1. Download aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di Play Store / App Store.
  2. Login dengan NIK + nomor KPJ atau buat akun baru.
  3. Pilih menu Klaim JHT, isi data, upload foto KTP & selfie.
  4. Konfirmasi rekening tujuan dan submit.
  5. Saldo cair dalam 15 menit untuk klaim standar (mencapai usia 56 tahun, PHK ≥1 bulan).
Layanan GRATIS, tidak ada biaya pengajuan klaim. Waspada penipuan calo dan link palsu yang minta data pribadi.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program JKK memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi saat bekerja, dalam perjalanan dinas, atau penyakit akibat kerja. Manfaat berlaku sejak Anda berangkat kerja hingga kembali ke rumah.

Manfaat JKK

  • Biaya pengobatan, tanpa batas hingga sembuh, perawatan di rumah sakit Trauma Center
  • Santunan sementara tidak mampu bekerja, 100% upah 6 bulan pertama, 75% bulan 7-12, 50% setelahnya
  • Santunan cacat total tetap, 70% × 80 × upah sebulan
  • Santunan kematian akibat kecelakaan, 48 × upah sebulan + biaya pemakaman + beasiswa anak
  • Beasiswa 2 anak, sampai lulus PT (maksimal Rp 174 juta)

Iuran

Iuran JKK ditanggung 100% oleh pemberi kerja, mulai 0,24%–1,74% dari upah tergantung tingkat risiko lingkungan kerja.

3. Jaminan Kematian (JKM)

Program JKM memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (sakit umum, kecelakaan di luar pekerjaan, dll). Berlaku untuk seluruh peserta aktif di tasik malaya kab.

Manfaat JKM

  • Santunan kematian, Rp 20.000.000 (tunai untuk ahli waris)
  • Santunan berkala 24 bulan, Rp 12.000.000 (sekaligus)
  • Biaya pemakaman, Rp 10.000.000
  • Beasiswa 2 anak, sampai lulus PT (maksimal Rp 174 juta) bila kepesertaan ≥3 tahun

Total maksimal manfaat JKM: Rp 42.000.000 + beasiswa Rp 174 juta. Iuran sangat terjangkau: Rp 6.800/bulan untuk BPU.

4. Jaminan Pensiun (JP)

Program JP memberikan penghasilan bulanan pasti seumur hidup setelah peserta memasuki usia pensiun. Manfaat dapat diteruskan ke ahli waris (janda/duda, anak, atau orang tua) jika peserta meninggal dunia.

Iuran JP

  • Total 3% dari upah (2% pemberi kerja + 1% pekerja)
  • Batas upah maksimal Rp 10.547.400 (sesuaikan ketentuan terkini)
  • Wajib untuk Pekerja Penerima Upah (PU)

Manfaat Pensiun

  • Manfaat Pensiun Hari Tua, bulanan seumur hidup setelah usia pensiun
  • Manfaat Pensiun Cacat, untuk peserta yang cacat total tetap
  • Manfaat Pensiun Janda/Duda, untuk pasangan yang ditinggal
  • Manfaat Pensiun Anak, sampai usia 23 tahun / menikah / bekerja
  • Manfaat Pensiun Orang Tua, untuk peserta lajang

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Program JKP adalah program baru sesuai UU Cipta Kerja yang memberikan manfaat kepada peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Berlaku untuk Pekerja Penerima Upah (PU) yang ber-NIK Indonesia.

Manfaat JKP (3 jenis)

  • Uang Tunai 6 bulan, 45% upah bulan 1-3, 25% upah bulan 4-6 (max Rp 5 juta/bulan)
  • Akses Informasi Pasar Kerja, portal lowongan kerja siapkerja.kemnaker.go.id
  • Pelatihan Kerja, vokasi berbasis kompetensi via lembaga pelatihan resmi

Syarat Klaim JKP

Telah jadi peserta minimal 12 bulan, mengalami PHK (bukan karena pelanggaran berat), terdaftar sebagai pencari kerja, bersedia mengikuti pelatihan dan/atau bekerja kembali.

6. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

JMO adalah aplikasi resmi BPJamsostek yang memberi peserta akses penuh ke layanan dari genggaman: cek saldo JHT, klaim online 15 menit, e-Kartu digital, simulasi manfaat, dan info lowongan kerja.

Fitur Utama

  • Cek saldo JHT real-time
  • Klaim JHT online (cair 15 menit)
  • e-Kartu digital (gantikan KPJ fisik)
  • Simulasi manfaat JHT, JP, JKK, JKM
  • Info lowongan kerja & pelatihan

7. Cara Daftar Peserta

Pendaftaran peserta BPJamsostek terbuka untuk Pekerja Penerima Upah (via perusahaan), Bukan Penerima Upah (mandiri), Jasa Konstruksi (via kontraktor), dan Pekerja Migran (sebelum berangkat).

Channel Daftar

  • Online, via website bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi JMO
  • Tatap muka, datang ke Jl. Jenderal Sudirman No. 1, Kawasan Pemerintahan tasik malaya kab
  • Care Center, hubungi 175 untuk panduan pendaftaran
  • Mitra/Agen, Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) di komunitas

Klaim Online dalam 15 Menit

Download Aplikasi JMO Sekarang

Tidak perlu antri di kantor lagi. Cek saldo JHT, klaim manfaat, dan urus kepesertaan langsung dari HP Anda. Aplikasi gratis tersedia di Play Store & App Store.

Bantuan via Care Center 175