Mengenal lebih dekat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tasik malaya kab, badan hukum publik yang melindungi jaminan sosial ketenagakerjaan seluruh pekerja Indonesia.
BPJS tasik malaya kab adalah unit cabang dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Sebagai garda terdepan BPJamsostek di wilayah tasik malaya kab, kantor ini memegang peran strategis dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, baik Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), Jasa Konstruksi, maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Berdasarkan UU BPJS dan PP 84/2013, BPJS tasik malaya kab mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
BPJS tasik malaya kab merupakan bagian dari transformasi panjang sistem jaminan sosial Indonesia. Dimulai dari pendirian PT Jamsostek (Persero) pada 1977, kemudian bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014 sesuai amanat UU BPJS untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada seluruh pekerja Indonesia.
Pada 2021, BPJS Ketenagakerjaan resmi rebrand menjadi BPJamsostek dengan tagline "Pelindung Pekerja Indonesia". Sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi program kelima yang diselenggarakan kantor kami.
BPJS tasik malaya kab melayani seluruh pekerja di wilayah tasik malaya kab, meliputi:
Pencapaian Kami
Akses Cepat